Ini Protokol Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Tengah Pandemi COVID-19
Ilustrasi (Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang protokol penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari orang yang baru tiba di pintu masuk negara maupun wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB ini, ada beberapa prosedur yang diatur untuk para pemegang paspor Indonesia ketika berada di pintu masuk bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBDN).

"Di samping itu, ini untuk mengakomodasi WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia," ungkap Gugus Tugas Nasional seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei.

Gugus Tugas menjelaskan, WNI dari luar negeri yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia.

"Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR)," tulis surat itu.

Sedangkan terkait dokumen yang harus dilengkapi, tiap WNI yang kembali dari luar negeri harus membekali diri dengan surat keterangan sehat atau health certificate dalam bahasa Inggris. Surat ini, maksimal berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Selanjutnya surat ini akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara, maupun PLBDN.

"Mereka yang menunjukkan surat negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan," jelas Gugus Tugas dalam keterangannya.

Setelah beres di pintu masuk negara, bila warga ingin melanjutkan perjalanan mereka ke daerah asalnya mereka diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Bagi masyarakat yang baru tiba dari luar negeri, Gugus Tugas juga merekomendasikan mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah kemungkinan menjadi orang tanpa gejala (OTG) dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

Masyarakat ini juga harus menyerahkan izin kesehatan dari KKP yang mereka terima kepada pihak RT dan RW setempat. Selanjutnya, pihak RT dan RW akan melaporkan ke puskesmas agar masyarakat yang baru kembali dari luar negeri mendapatkan pemantauan selama masa isolasi mandiri.

Sementara untuk masyarakat yang pulang ke Indonesia namun tidak membawa surat keterangan sehat, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid test atau pengujian dengan metode PCR. 

Ketika menunggu proses pemeriksaan ini, warga akan ditempatkan di tempat karantina yang sudah disiapkan dan bila hasilnya positif, WNI kemudian dirujuk ke rumah sakit darurat ataupun rumah sakit rujukan.