JAKARTA - Pengelola Bandar Udara Soekarno Hatta membuat kebijakan baru terkait sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan dan jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat. Aturan ini berlaku mulai hari ini.
"Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3," kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan, Jumat, 15 Mei.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya jaga jarak atau physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Sistem antrean penumpang
Mulai sekarang, selama pandemi COVID-19, sistem antrean penumpang di Terminal 2 dibagi menjadi 4 posko. Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.
Lalu, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
Di pos pemeriksaan pertama (SCP I), calon penumpang melakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian, menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.
“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal," ucap dia.
BACA JUGA:
Terlebih, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang seperti surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas COVID-19, dan lainnya. Agar tak lagi ada kepadatan dalam pemberkasan, maka ada kebijakan baru yang dievaluasi.
- Pembatasan frekuensi penerbangan
Pengelola Bandara Soetta dan stakeholder penerbangan menyepakati slot menjadi hanya 5 hingga 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu.
Jika diakumulasikan, selama pembukaan kembali layanan transportasi udara di masa pandemi virus corona, ada sekitar 200 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya.
- Pembatasan jumlah penumpang
Stakeholder juga menyetujui bahwa maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat. Pengaturan kapasitas sini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Pembatasan slot penerbangan per jam dan maksimal 50% jumlah penumpang yang diangkut pada setiap penerbangan cukup vital juga dalam menjaga kelancaran dan physical distancing saat proses keberangkatan," ucap Awaludin.
Seperti diketahui, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang membenarkan adanya penumpukan calon penumpang tersebut. Hal itu terjadi di terminal 2 Gate 4 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 14 Mei.
Antrean calon penumpang terjadi karena ada pemeriksaan tiga dokumen, yakni tiket penerbangan, surat keterangan dinas dan surat keterangan bebas COVID-19 sebelum terbang ke kota tujuan. Jika calon penumpang memenuhi ketiga syarat tersebut, maka, petugas akan mempersilahkan mereka ikut dalam penerbang.
"Iya benar (penumpukan antrean). Ada perlakuan khusus dalam sebelum keberangkatan ini karena minimal penumpang itu harus memenuhi tiga dokumen penting," ucap Febri kepada VOI.
Penumpukan antrean diklaim terjadi tak telalu lama. Dalam hitungan kurang dari satu jam, kondisi di tempat pemeriksaan dokumen kembali normal. Artinya, calon penumpang itu cepat datang dan pergi sehingga penumpukan antrean terurai dalam waktu singkat.
"Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB," ungkap Febri.