Penumpukan 'Bule' di Bandara Soekarno-Hatta Disebabkan Proses Penempatan Karantina
Amainya 'bule' di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Twitter @arisrmd)

Bagikan:

JAKARTA - Ratusan penumpang warga negara asing (WNA) menumpuk di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Senin, 28 Desember malam. Penyebabnya adalah para WNA tersebut tengah menunggu antrean untuk menjalani protokol kesehatan yakni penempatan lokasi karantina.

Seperti diketahui, penumpukan WNA tersebut terjadi usai pemerintah mengumumkan pelarangan akses masuk bagi WNA ke wilayah Indonesia dari 1 hingga 14 Januari 2021. Langkah tersebut untuk pencegahan penularan mutasi virus COVID-19 yang berasal dari Inggris.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan terdapat sekitar 200 orang penumpang internasional yang menunggu di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk menjalani proses karantina.

"Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 29 Desember.

Sekadar informasi, pada 28 Desember Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam adendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Adapun pada 1 hingga 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sesuai surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 tersebut penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA, yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama lima hari.

Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.

Di dalam adendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam lima hari.

Sementara itu, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan proses melakukan karantina ini yang membuat penumpang rute internasional agak terhambat untuk dapat keluar Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 28 Desember malam.

"Harus dipastikan juga mengenai kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional ini. Setelah dapat dipastikan, maka penumpang baru diizinkan keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina," tutur Silaban.

Lebih lanjut, ia berujar, proses karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Bandara SoekarnoPHatta sebagaimana foto yang beredar di media sosial. Apalagi, katanya, sejumlah pesawat juga datang bersamaan.

Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara, untuk WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri baik hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam lima hari ke depan.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan dukungan selalu diberikan kepada Satgas Udara Penanganan COVID-19 dalam memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Seluruh proses di bandara lancar, mulai dari proses pendaratan pesawat, penanganan bagasi oleh ground handling, lalu proses pengecekan eHAC dan dokumen kesehatan, imigrasi, serta Bea Cukai," katanya.

Tak hanya itu, Agus juga menegaskan pihaknya memastikan seluruh proses kedatangan penumpang pesawat internasional sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan lancar.