WNA Dilarang Masuk Indonesia, WNI dari Luar Negeri Diperbolehkan dengan Persyaratan Khusus
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut warga negara Indonesia tetap diperkenankan untuk masuk ke Tanah Air, ketika WNA dilarang masuk pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Retno menyebut, keputusan ini berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama jajaran kementerian dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020," kata Retno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Desember.

Pertama, WNI yang pulang ke Indonesia mulai hari ini sampai tanggal 14 Januari 2021 harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Serta, melampirkan electronic health alert card (eHAC) international Indonesia saat pemeriksaan kesehatan di bandara. 

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas dia.

Sementara, pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia selama dua pekan pada awal tahun 2021.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno.

Kemudian, untuk WNA yang tiba di Indonesia sejak tanggal 28 Desember hingga 31 Desember masih dibolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan protokol yang sama dengan WNI, berupa tes PCR ulang dan karantina selama lima hari.

Seperti diketahui di South Wales, Inggris telah ditemukan varian baru COVID-19. Pemerintah berharap virus baru ini tak memperparah perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. 

Saat ini, virus baru tersebut juga telah menyerang negara lain seperti yakni Singapura, Nigeria, Prancis, hingga Korea Selatan.