Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan angkutan bus altenatif di sejumlah stasiun kereta. Bus ini bisa digunakan penumpang kereta rel listrik (KRL) yang tidak bisa masuk dalam kereta akibat batasan penumpang sudah mencapai maksimal. 

"Bus tersebut akan dioperasionalkan jika terjadi kondisi memaksa dimana terjadi kepadatan jumlah penumpang KRL pada waktu tertentu," kata Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 15 Mei.

Budi bilang, bus alternatif yang berangkat dari dan ke Jakarta ini tak dipungut biaya. Satu bus hanya boleh diisi oleh 25 orang, yang berarti hanya 50 persen dari total kapasitas bangku yang ada.

"Tempat duduk pengguna tetap berjarak satu sama lain, dan seluruhnya wajib menggunakan masker," ucap dia.

Layanan bus alternatif akan disediakan pada Jumat 15 Mei dan Senin 18 Mei. Pengoperasian bus ini disesuaikan dengan jam kerja masyarakat kebanyakan.

Pada Jumat, jam keberangkatan bus adalah 16.00-16.30 WIB. Untuk rute Jakarta-Bogor, bus bisa ditemui di Stasiun Dukuh Atas Sudirman, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Tebet. Tujuan akhir adalah Stasiun Barangsiang Bogor. Sedangkan, untuk Rute Jakarta-Bekasi di Hari Jumat, bus bisa ditemui di Stasiun Dukuh Atas Sudirman dan Stasiun Manggarai dengan tujuan akhir Terminal Bekasi.

Sementara, pada Senin, 18 Mei, layanan bus berada di rute Bogor-Jakarta dengan jam keberangkatan 05.00-06.00 WIB. Titik keberangkatan dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Dukuh Atas Sudirman Jakarta dengan jumlah armada 5 unit bus. 

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menyatakan, penyediaan bus alternatif ini dilakukan akibat kondisi KRL yang seringkali penuh. Sebab, saat ini KRL harus membatasi penumpang maksimal 35 persen dari kapasitas yang ada.

Pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19. Terlebih, kata Polana, pembatasan ini sejalan dengan pembatasan kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

Namun, kepadatan di KRL bisa terjadi karena memang masih ada masyarakat yang berkegiatan dan bekerja di luar atau tempat kerjanya. Dalam aturan PSBB, ada 11 sektor usaha yang masih dibolehkan beroperasi. Pelayanan pemerintah juga masih berkegiatan.

"Memang ada sebagian aktifitas yang dikecualikan dalam PSBB, sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktifitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan," tutur Polana.

Oleh karenanya, Polana meminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan. Masyarakat juga diminta untuk mematuhi aturan pembatasan penumpang bus alternatif yang disiapkan.