KPK Dalami Kesepakatan Manipulasi Perhitungan Nilai Wajib Pajak Lewat Tersangka Alfred Simanjuntak
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan pajak yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Terbaru, mereka tengah mendalami kesepakatan yang terjadi saat manipulasi perhitungan nilai wajib pajak dilakukan.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa seorang tersangka dalam kasus ini yaitu Alfred Simanjuntak. Dia merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak yang kini menjabat sebagai Fungsional pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat.

Alfred menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus. Meski ditetapkan bersama eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan namun dia belum ditahan hingga saat ini karena dianggap kooperatif.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR dkk untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dan menahan eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan yang merupakan tersangka baru dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini diambil karena ia dianggap tidak koperatif.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak. Penetapan ini dilakukan sejak awal November lalu.

Dalam kasus ini, terungkap Wawan menerima uang yang kemudian diserahkan kepada dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.

Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Adapun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.

Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.

Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.