Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kasus positif COVID-19 pertama yang disebabkan infeksi varian Omicron harus menjadi alarm atau peringatan kewaspadaan sehingga masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Penemuan kasus Omicron pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir berlebihan," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 17 Desember.

Kasus Omicron pertama di Tanah Air terjadi di fasilitas karantina Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta, yang dialami seorang petugas kebersihan rumah sakit berinisial N. Kasus itu diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kasus itu diketahui berdasarkan hasil analisa whole genome sequencing yang diterima Kementerian Kesehatan RI pada 15 Desember 2021.

Wiku berharap masyarakat tidak abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan meskipun kondisi kasus COVID-19 cenderung tidak melonjak saat ini.

Belajar dari pengalaman terkait besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia harus bersama mempertahankan kondisi yang terkendali sekarang ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Protokol kesehatan menjadi sarana pencegahan penularan COVID-19 yang paling mudah, murah, dan efektif untuk dilakukan masyarakat.

Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan COVID-19 baik secara nasional maupun global.

Wiku menuturkan adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu yang menyesuaikan kondisi COVID-19 itu menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus COVID-19.

Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

"Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan menaatinya," ujar Wiku.

Kebijakan tersebut dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan COVID-19 akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Satgas Penanganan COVID-19 akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.