Kemenkes: 87 Persen Kasus COVID-19 di Indonesia Omicron BA.5
Ilustrasi nakes menanggulangi kasus COVID-19 nasional. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 87 persen kasus COVID-19 yang beredar di Indonesia merupakan sub-varian baru yakni BA.5.

“Sebagai informasi sudah 87 persen sub-varian BA.5, itu sudah mendominasi (pandemi) COVID-19 ini. Jadi (trennya) sudah bergeser ke sub-varian BA.5,” kata Syahril dalam 'Siaran Sehat Bersama Dokter Reisa' secara daring, Senin 4 Juli.

Syahril menyatakan, meskipun sub-varian BA.5 sudah mendominasi, namun gejala yang ditimbulkan pada pasien COVID-19 tidak lebih berat dibandingkan dengan varian Omicron yang sempat mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus pada awal tahun 2022.

Gejala yang lebih ringan dibandingkan Delta dan Omicron tersebut kemudian membuat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) saat ini berkisar delapan hingga sembilan persen.

“Sehingga kalau kita lihat data di sini, yang sakit sedang hanya sekitar delapan sampai sembilan persen. Jadi tidak seperti halnya Delta maupun Omicron yang lalu, jadi tidak usah khawatir tingkat keganasannya atau tingkat keparahannya, itu tidak terlalu berat, sehingga kita lebih banyak orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan saja,” kata dia disitat Antara.

Saat ini yang terpenting, kata Syahril, adalah kewaspadaan yang dibangun baik dari pemerintah maupun masyarakat agar tidak terlena dengan kondisi yang sudah terkendali, sehingga keterisian rumah sakit tidak melonjak tinggi serta menekan potensi terjadinya kematian pada pasien COVID-19.

“Kewaspadaan bersama artinya masyarakat juga harus waspada, pemerintah apalagi. Hanya satu yang harus kita waspadai yaitu melakukan dan mencegah penularan. Kedua mengendalikan, kalau orang sudah kena, tidak apa-apa, tapi yang penting terkendalikan agar tidak terlalu berat,” ucap Syahril.

Sebagai bentuk pengendalian pandemi COVID-19, pemerintah sendiri mulai menerapkan kembali pelonggaran-pengetatan kebijakan guna mengikuti tren naik turunnya kasus positif di tengah masyarakat.

Seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 20 tahun 2022 terkait protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam masa pandemi COVID 19 yang mulai berlaku per 21 Juni 2022.

Pemerintah juga kembali meningkatkan kapasitas tes COVID-19 beserta pelacakan kasus positif. Berbagai fasilitas kesehatan pun telah disiapkan apabila lonjakan kasus BA.5 terjadi di Indonesia.

“Pak Menteri juga sudah membuat edaran kepada seluruh rumah sakit terutama di Jakarta, untuk waspada. Sebagian dulu, andaikan terjadi lonjakan dirawat, kita sudah siap. Wisma Atlet saya kira juga sudah bagus mereka sudah siap,” ujar Syahril.

Syahril berharap dengan semua upaya pemerintah yang dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam masyarakat, pengendalian COVID-19 dapat berhasil dan mencegah terjadinya gejala berat pada pasien COVID-19.