Satgas: Pencabutan Larangan Masuk WNA untuk Jaga Hubungan dan Ekonomi
ILUSTRASI/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto mengemukakan pembukaan kembali pintu kedatangan dalam negeri untuk pelaku perjalanan dari sejumlah negara yang terjangkit Omicron untuk menjaga hubungan dan stabilitas ekonomi.

"Virus Omicron sudah menyebar di 150 negara lebih, jadi kalau hanya menutup 14 negara, timbul protes, ketidakadilan," kata Suharyanto dikutip Antara, Senin, 17 Januari. 

Ia mengatakan kebijakan tersebut juga diiringi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. "Saat ini sudah tidak dibatasi (kedatangan luar negeri), tapi tetap karantina tujuh hari," katanya.

Ketetapan masa karantina selama sepekan bagi pendatang luar negeri, kata Suharyanto, karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi dari Omicron 3-6 hari. "Bahkan, di Amerika Serikat, lima hari sudah dianggap sembuh," katanya.

Ia mengatakan dibukanya kembali pintu kedatangan luar negeri adalah salah satu cara agar kesehatan dan ekonomi tetap terjaga serta hubungan dengan negara lain juga tetap dijaga dengan baik.

Suharyanto menambahkan angka positif COVID-19 di Indonesia sejak Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terus bergerak naik dan masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

PPLN yang dirawat di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta mencapai 89 persen. "Jadi, kita tetap waspada, tapi tidak perlu panik, karena kasus di Indonesia tidak terjadi seperti di Inggris dan Amerika Serikat," ujarnya.

Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi COVID-19.

Negara yang dimaksud adalah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis.

Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan empat negara di atas, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, serta negara yang jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.