Satgas Hapus Larangan Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Penyebaran Omicron
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menghapus aturan mengenai larangan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia dengan penyebaran kasus COVID-19 Omicron cukup tinggi.

Sebelumnya, terdapat 14 negara yang dilarang masuk Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Penghapusan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, keputusan ini dilatarbelakangi dengan perkembangan penyebaran Omicron yang sudah merebak ke banyak negara. Total sudah ada 150 dari 195 negara dunia yang telah memiliki kasus Omicron.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, kata Wiku dalam keterangannya, Jumat, 14 Januari.

Wiku menuturkan keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Dengan demikian, lanjut Wiku, pemerintah kini telah menyamakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari seluruh negara menjadi 7x24 jam. Wiku menyebut masa karantina satu minggu sudah cukup efektif.

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk pada tahun 2021 bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar," ungkap Wiku.

Selain itu, laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

Lalu, tim ahli Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” imbuhnya.