Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah menambah sejumlah negara yang warganya dilarang masuk Indonesia akibat penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang WNA dari 11 negara untuk masuk Indonesia akibat temuan kasus Omicron di negara tersebut. Kini, pemerintah menambah tiga negara.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 Desember.

Selain itu, Luhut mengungkapkan pemerintah menghapus Hongkong dari daftar negara yang dilarang masuk Tanah Air.

Sehingga, saat ini ada 13 negara yang ditutup akses kedatangannya. Negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Namun, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari negara tersebut, mereka masih diizinkan masuk Indonesia dengan ketentuan yang lebih ketat, yakni wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak masuk dalam daftar 13 negara tersebut wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.

"Kita juga terus menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak essensial. Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas," ungkap Luhut.