Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah mempertimbangkan perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 14 hari.

Peluang memperpanjang masa karantina menjadi dua pekan ini, kata Luhut, seiring dengan peningkatan jumlah negara yang telah menemukan adanya penularan COVID-19 varian Omicron di wilayahnya, termasuk Indonesia.

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 Desember.

Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tidak dalam keperluan mendesak seperti berlibur.

Lalu, untuk mengantisipasi melonjaknya PPLN yang tiba di Indonesia, Pemerintah juga akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan mereka tetap kondusif dan sesuai protokol yang ada.

"Pemerintah juga akan mengkaji kesiapan Bandara Juanda Surabaya sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menerapkan kewajiban bagi WNI dan WNA yang datang ke Indonesia dari perjalanan internasional untuk melakukan karantina selama 10x24 jam.

Namun, pemerintah memberi kebijakan yang lebih ketat kepada 13 negara lantaran memiliki penyebaran Omicron yang cukup tinggi.

Negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Kepada WNI dan WNA khusus yang tiba dari 13 negara tersebut, mereka wajib melakukan karantina 14 hari. Namun, bagi WNA lainnya, pemerintah melarang mereka masuk ke Indonesia saat ini.