Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Karantina Hingga 14 Hari Jika Penyebaran Varian Omicron Melonjak
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri hingga 14 hari dari 10 hari. Hanya saja, pertimbangan ini didasari hasil pemantauan penyebaran COVID-19 varian Omicron di Tanah Air maupun sejumlah negara lain.

"Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini. Apabila itu meningkat (kasus COVID-19 Varian Omicron, red) maka tanggal 1 (Januari 2022, red) kemugkinan kita akan melakukan penambahan karantina 14 hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 21 Desember.

Budi juga meminta masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri jika tidak penting di saat penyebaran varian Omicron ini.

"Kami tidak menyarankan ke luar negeri mengingat Omicron bertambah penyebarannya," tegasnya.

"Bahkan di Indonesia terdapat beberapa orang yang (sudah, red) terkena. Selain itu, beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan jumlah ke luar negeri," imbuh Budi.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah pernah menyampaikan imbauan yang sama. Sehingga, diharapkan semua pihak tanpa terkecuali bisa menahan diri berpergian ke luar negeri.

"Daripada 14 hari dikarantina, ya sebaiknya menunda dulu lah ke luar negeri apalagi kalau ke luar negerinya enggak urgent-urgent amat," pungkasnya.