KPK Ingatkan Wajib Pajak Hingga Pejabat di Ditjen Pajak Harus Berintegritas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Youtube @KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan wajib pajak, pemeriksa pajak, hingga pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan kewajibannya dengan berintegritas.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal ini harus dilakukan karena praktik lancung dengan mengakali jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak membuat penerimaan negara tidak maksimal bahkan tidak sesuai target.

"Korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional," kata Ghufron seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 12 November.

Ia juga mengingatkan jangan ada lagi pejabat negara, khususnya di lingkungan Ditjen Pajak yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan praktik korupsi. "Lakukan hak dan kewajiban dengan integritas bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap," tegas Ghufron.

Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara utama yang dipergunakan untuk membangun negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap paksa dan menahan eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan yang merupakan tersangka baru dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini diambil karena ia dianggap tidak koperatif.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak. Penetapan ini dilakukan sejak awal November lalu.

Dalam kasus ini, terungkap Wawan menerima uang yang kemudian diserahkan kepada dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.

Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Adapun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.

Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.

Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.