JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi di Ditjen Pajak terjadi karena ada pihak yang lalai membayar kewajiban mereka. Dari sinilah muncul upaya suap untuk negosiasi jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
"Sebetulnya persoalan pajak itu, itu karena wajib pajak tidak taat membayar pajak. Itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 28 Februari.
"Harusnya dia bayar 1.000 misalnya tapi karena nego dia cukup bayar 500," sambungnya.
Alexander bilang modus negosiasi ini berbeda dengan kebanyakan korupsi di Tanah Air yang dilakukan pejabat. Meski tak ada uang dari APBN maupun APBD yang diambil tapi praktik itu tetap merugikan karena pendapatan negara jadi berkurang.
"Pengadaan barang dan jasa dimark-up dll, APBD, hibahnya enggak benar dan lainnya itu sumbernya dari uang pajak yang dikorupsi oleh pejabat, penyelenggara negara," tegasnya.
"Kalau orang pajak itu korupsinya itu, uang yang belum masuk dalam APBD. Itulah yang mereka korupsi," imbuh Alexander.
Lebih lanjut, semua pihak diminta KPK membayar kewajiban mereka dengan sesuai. Jangan sampai ada negosiasi di ruang gelap yang dilakukan.
BACA JUGA:
"Kalau wajib pajak membayar apa adanya, enggak ada ruang untuk negosiasi. Enggak ada ruang untuk korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak. Kan seperti itu," pungkas Alexander.