JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan dan kesepakatan uang yang dilakukan saat pemeriksaan pajak.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 November.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan tapi ia belum ditahan. Dalam pemeriksaan ini, Alfred juga dihadirkan sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik rekannya.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 12 November.
Selain Alfred, KPK juga memeriksa Chief Financial Officer pada PT Bank PAN Indonesia Tbk, Marlina Gunawan; pihak swasta, Artha Nindya Kertapati; Manajer Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Naufal Binnur; mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi.
Berikutnya, turut diperiksa juga oleh penyidik yaitu Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank PAN Indonesia Tbk, Tikoriaman; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Yudi Sutiana Gardayudia dan Staf Konsultan pada Foresight Consulting, Sani Lastian.
Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya untuk materi yang berbeda. Mereka adalah Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir; Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat.
Selain itu, diperiksa juga kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading, Kosim; dan Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Meidy Kaman Dita.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," ungkap Ipi.
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya yaitu ahli dari Ditjen Pajak Arif Budiman dan Ariyanta. Hanya saja, Ipi mengatakan keduanya tidak hadir.
"Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap paksa dan menahan eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan yang merupakan tersangka baru dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini diambil karena ia dianggap tidak koperatif.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak. Penetapan ini dilakukan sejak awal November lalu.
Dalam kasus ini, terungkap Wawan menerima uang yang kemudian diserahkan kepada dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.
Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Adapun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.
Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.