Belum Cukup Bukti Jadi Alasan KPK Tak Segera Tahan Alfred Simanjuntak di Kasus Suap Pajak
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Alfred Simanjuntak belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Alfred sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pajak.

KPK beralasan penahanan ini belum dilakukan karena bukti untuk melakukan penahanan terhadap Alfred masih belum lengkap. Selain itu, langkah tersebut diambil sebagai strategi penyidikan kasus suap yang telah melibatkan sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.

"Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

KPK, sambung dia, tentu akan menahan Alfred. Hanya saja, Ali menyebut, proses tersebut akan dilakukan setelah bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup.

"Pada saatnya, jika penyidikan cukup akan kami sampaikan perkembangannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Alfred telah menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 16 Desember kemarin. Dia dikonfirmasi perihal dugaan adanya kesepakatan bersama untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

Perbuatan itu, diduga dilakukan bersama mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan. Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya pemberian uang dari pihak terkait dalam proses manipulasi itu.

Dalam kasus ini, Alfred ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan. Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang merupakan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hanya saja, Wawan kini sudah ditahan karena dianggap tidak kooperatif. KPK menduga, eks Kepala Pajak Bantaeng itu menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.

Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Ada pun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.

Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.

Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.