Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut perusahaan yang diduga mengguyur mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Diketahui, ada delapan perusahaan dan satu orang yang disebut memberi terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

Adapun nama perusahaan yang masuk ke dalam dakwaan keduanya adalah PT Link Net, PT Esta Indonesia, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations. Sementara satu orang yang disebut memberi suap adalah Ridwan pribadi.

"Sepanjang kemudian ditemukan cukup bukti, ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini akan dikembangkan lebih jauh," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 10 Februari.

Selain menemukan kecukupan bukti, Ali mengatakan, komisi antirasuah juga akan melihat lebih lanjut fakta persidangan. Termasuk melihat vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

"Apakah kemungkinan pihak-pihak lain yang tersebut di dalam surat dakwaan itu bisa dinaikkan dalam proses berikutnya? Sekali lagi, kita melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu," ungkapnya.

"Dan utamanya juga nanti diputusan majelis hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," imbuh Ali.

Sebagai informasi, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp2,4 miliar.

Penerimaan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani, dan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.