KPK Bakal Dalami Peran Pemilik Perusahaan Terkait Dugaan Suap Pengurusan Pajak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan dua konsultan pajak PT GMP/DOK HUMAS KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya menyasar para konsultan. Pemilik perusahaan maupun dewan direksi akan ditelisik perannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah melakukan penahanan terhadap dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, Kamis, 17 Februari.

"Akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi proses penghitungan pajak perusahaan," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 17 Februari.

Pendalaman keterlibatan direksi ini akan dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan. "Kita lihat sejauh mana direksi perusahaan tersebut ikut terlibat dalam proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak," tegasnya.

"Nanti didalami dalam proses penyidikan," imbuh Alexander.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya merupakan konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations.

Penahanan keduanya dilakukan demi mempercepat proses penyidikan dugaan suap pengurusan pajak yang telah menjerat para mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Para pejabat Ditjen Pajak itu adalah adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno; mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan; dan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Aulia dan Ryan yang merupakan konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak pada Oktober 2017. Hal ini dilakukan untuk membahas temuan pembayaran pajak.

Dari pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta agar kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan. Dalam proses ini mereka menawarkan uang kepada Wawan dan timnya.

Adapun uang yang disiapkan oleh Aulia dan Ryan mencapai Rp30 miliar di mana Wawan Ridwan dan tim mendapat jatah Rp15 miliar. Uang tersebut berasal dari PT GMP sebagai fee bagi pemeriksa pajak dan pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat.

Setelah permintaan direalisasi, uang senilai Rp15 miliar itu kemudian diserahkan dalam bentuk tunai di salah satu wilayah di Jakarta Selatan. Selanjutnya, penerimaan itu diteruskan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak.