JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak perusahaan yang dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau kooperatif. Siapapun yang dipanggil diminta hadir di hadapan penyidik.
"Berbagai pihak yang dipanggil patut untuk kooperatif dan hadir, khususnya para perusahaan yang mengurus izin HGU dan menyampaikan dengan jujur serta terbuka di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 28 November.
Ali mengatakan, keterangan saksi dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir. Apalagi, komisi antirasuah ingin kasus ini diusut hingga tuntas.
Tak hanya itu, Ali menyebut komisi antirasuah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait kasus ini. Mereka bisa melaporkan dugaan suap, khususnya terkait pelayanan dan pengurusan izin di Kanwil BPN.
Hanya saja, masyarakat yang melapor harus membawa bukti sehingga bisa ditindaklanjuti.
"KPK mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat menyampaikan berbagai informasi yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara khususnya dalam pelayanan dan pengurusan di Kanwil BPN Riau saat tersangka MS masih aktif menjabat," tegas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Dia diduga kerap melakukan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso untuk mengurusi perpanjangan hak guna usaha.
Selain itu, Syahrir juga diduga meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut kemudian diberikan sebanyak 40 persen di awal dan 60 persen di akhir untuk mempercepat pengurusan sertifikat.