Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengajuan dan pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau bisa dikondisikan asal ada uang yang disetorkan. Dugaan ini ditelisik dari dua saksi, salah satunya Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Syahrir dan aparatur sipil negara (ASN) bernama Erie Suwondono diperiksa pada Rabu, 26 Oktober kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Oktober.

Ipi tak memerinci berapa uang yang diberikan untuk pengkondisian itu. Hanya saja, keterangan Syahrir dan Erie dibutuhkan penyidik untuk membuat terang dugaan suap yang tengah diusut.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, siapa pelaku dan kronologi dugaan perbuatan pidana akan diumumkan saat penahanan dilaksanakan.