Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terkait dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau saat lakukan penggeledahan. Kegiatan ini dilaksanakan sejak 4-6 Oktober.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua wilayah yaitu Kota Medan dan Kota Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober.

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor perusahaan yang diduga terkait dalam kasus ini. Dari kegiatan itu, tim penyidik menemukan dokumen hingga uang dengan pecahan asing.

"Jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," tegasnya.

Dokumen dan uang yang ditemukan itu akan dianalisis. Selanjutnya penyitaan akan dilakukan untuk memperkuat bukti adanya dugaan rasuah.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.

Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi dugaan suap itu. Rincian lengkap akan disampaikan setelah penahanan paksa dilaksanakan.