KPK Tahan Penyuap Kepala Kantor BPN Provinsi Riau Terkait Pengurusan HGU
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan tersangka kasus suap pengurusan HGU Frank Wijaya/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kepala kantor BPN Provinsi Riau.

"Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka FW untuk 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober.

Frank Wijaya diduga memberi suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Selain Frank, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Hanya saja, KPK belum menahan kedua tersangka tersebut. Firli mengatakan Sudarso kini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sementara M. Syahrir nantinya akan dipanggil oleh penyidik. "KPK memerintahkan kepada saudara MS untuk memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.

Dalam kasus ini, Frank diduga menyetujui pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,2 miliar dari kas perusahaannya. Pemberian ini merupakan uang muka untuk mempercepat pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU yang masa berlakunya habis 2024.

Adapun total uang yang diminta Syahrir sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau mencapai Rp3,5 miliar. Pemberian tersebut dilakukan pada September 2021 di rumah dinasnya.

Akibat perbuatannya, Frank bersama Sudarso diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara M. Syahrir selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.