Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai merumuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Rencananya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2023 pada 20 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, nilai upah yang akan ditetapkan akan mempertimbangkan sejumlah hal.

Salah satunya adalah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Kepgub ini menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen pada tahun 2022.

"Saat ini kami sedang menunggu keputusan PTUN banding yang nanti seperti apa putusanya kita lihat nanti berikutnya. Saya rasa kita tunggu dulu putusan dari PTUN. Baru, nanti setelah itu kita diskusikan dengan para pakar ke depan seperti apa," kata Andri kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.

Selain itu, Dewan Pengupahan juga sedang menunggu angka pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Memang inflasinya ada 4,6 persen. Pertumbuhan ekonomi, insyaallah, nanti akan dirilis BPS tanggal 7 November," ucap Andri.

Sejumlah karyawan berjalan di di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada April 2020 (Antara-Akbar NG)

Kemudian, DKI juga menunggu angka besaran tenaga kerja rumah tangga yang akan disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah angka-angka tersebut keluar, DKI akan merumuskan besaran upah dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Namun, sebelum itu kami juga sudah melakukan diskusi pendapat dan sosialisasi dari Kemenaker dan sudah mendapat sosialisasi dari Kemendagri, termasuk juga kita melakukan diskusi dengan dewan pakar dan termasuk juga dari BPS melihat pertumbuhan ekonomi seperti apa," ujar Andri.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman berharap bahwa putusan pengadilan nanti akan menolak banding yang diajukan Pemprov DKI atas putusan PTUN. Sehingga, kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi 0,85 persen.

"Harapannya banding Pemprov itu ditolak dan kembali ke putusan PTUN atau kembali ke ketentuan berlaku. Karena kan negara kita negara hukum. Tidak bicara lagi yang lain-lain karena itu kan sudah berkeadilan," Tutur Nurjaman.

Sebagai informasi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2021 telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,85 persen menjadi Rp4.452.953. Kenaikan berdasar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Namun, selang beberapa hari, keputusan tersebut direvisi. Anies menyadari kenaikan UMP DKI yang hanya sebesar Rp37.749 terlalu kecil. Formula pengupahan baku dari pemerintah pusat mengabaikan beberapa fakta antara lain, adanya sejumlah sektor industri yang bertumbuh pesat.

Sehingga pada 22 November 2021, dia melayangkan surat permintaan mengubah formula perhitungan UMP kepada Kementerian Tenaga Kerja. Akhirnya, pada 18 Desember 2021 Pemprov DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari,” kata Anies lewat siaran pers.

Penetapan tersebut angin segar untuk para buruh, tetapi tidak untuk para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta langsung melayangkan gugatan terhadap keputusan Anies terkait penetapan UMP 2022 ke PTUN DKI Jakarta.

Akhirnya, pada 12 Juli 2022, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Apindo. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Alhasil, UMP DKI Jakarta turun menjadi Rp4.573.845.

Putusan PTUN membuat para buruh meradang. Mereka kembali menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta pada 20 Juli 2022 untuk mendesak Anies mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Buruh juga meminta penetapan UMP DKI tidak serta-merta karena adanya putusan PTUN.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.