Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

Putusan PTUN ini sebelumnya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengungkapkan pengajuan banding ini merupakan upaya Pemprov DKI aagar kenaikan UMP sebesr 5,1 persen yang sebelumnya ditetapkan Anies tersebut bisa dipertahankan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli.

Yayan mengaku Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan UMP dalam hal membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI.

Di mana, dalam kebijakan kenaikan UMP, Anies mempertimbangkan tingkat hidup layak pekerja dan kenaikan inflasi.

"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," ujar Yayan.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022. Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.