Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah bermerek Toyota milik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Diduga barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Februari.

Selanjutnya, dua mobil mewah ini akan jadi bukti dugaan pencucian uang yang dilakukan Syahrir. Kepemilikannya akan ditelisik dari saksi lainnya.

"Juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ungkap Ali.

Selain mobil, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari M. Syahrir. Diduga temuan ini merupakan hasil dari upayanya menyembunyikan hasil suap dan gratifikasi yang diterima.

Sebagai informasi, Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga meminta uang hingga hingga Rp3,5 miliar untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) dan menerima gratifikasi sebesar Rp9 miliar.

Dalam kasus ini, Syahrir diduga meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dengan pecahan dolar Singapura. Permintaan ini berkaitan dengan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari (AA).