Barang Hasil Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terus Dikejar KPK
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memiskinkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi terus dikejar penyidik untuk disita.

"KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni.

Saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan barang milik Andhi. Terbaru, mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 hingga tujuh tas mewah dengan berbagai merek.

Selanjutnya, Ali minta masyarakat membantu dengan memberi informasi. Aset yang diduga terkait kasus ini penting disita untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.