Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini terbuka.

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 31 Mei.

Pengembangan ini dilakukan agar perampasan aset yang berkaitan kasus ini bisa makin optimal. Selain itu, KPK memastikan aliran uang yang diterima Andhi bakal terus dikejar.

"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini berawal setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Tak sampai di sana, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari upaya itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.