Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Adi Mulia Agrolestari mengurus hak guna usaha (HGU) lewat pihak berperkara.

Dugaan ini ditelisik lewat pemeriksaan seorang saksi, yaitu Frank Wijaya pada Selasa, 18 Oktober.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga melalui pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober.

Frank yang merupakan pemegang saham PT Adi Mulia Agrolestari diduga mengetahui proses tersebut. Hanya saja, Ipi tak memerinci lebih lanjut soal pegurusan HGU lewat jalur belakang itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, siapa pelaku dan kronologi dugaan perbuatan pidana akan diumumkan saat penahanan dilaksanakan.