Sita 20 Tanah dan Bangunan dari Rafael Alun, KPK: Efek Jera bagi Pelaku Korupsi
Rafael Alun Trisambodo /DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Mereka menyita aset yang diduga dari praktik lancung termasuk milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.

Ali menjelaskan saat ini ada 20 aset berupa tanah dan bangunan yang disita KPK. Mereka tersebar di sejumlah kota di Tanah Air dan nilainya mencapai Rp150 miliar.

"Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," tegasnya.

"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," sambung Ali.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.