Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus. Sehingga, dalam waktu dekat, mantan pejabat Ditjen Pajak itu bakal menjalani persidangan.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 19 Agustus.

Dalam berkas dakwaan, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga melakukan TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. Sedangkan untuk gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ungkapnya

Di sisi lain, Ali menyampaikan tim jaksa masih menunggu jadwal persidangan perdana untuk Rafael Alun Trisambodo. Namun, mengenai penahanan disebut telah menjadi kewenangan pengadilan. "Penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo telah beralih kewewenang kepada Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Sebagai pengingat, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan. 

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC. 

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.