KPK Minta 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Suap Garuda Indonesia
Pelayanan sales maskapai Garuda Indonesia di sales office cabang Medan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang ke luar negeri. Permintaan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan suap di PT Garuda Indonesia, Tbk.

"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.

Ali tak memerinci siapa saja pihak yang dicegah. Namun, mereka tak boleh keluar selama enam bulan hingga Januari 2023 dan bisa diperpanjang.

Pencegahan ini untuk mempermudah saat pemanggilan pihak terkait. Mereka diminta kooperatif.

"KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah eks anggota DPR Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berkaitan pengembangan dugaan suap pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia, Tbk.

"Yang bersangkutan (Chandra) aktif dalam daftar cegah," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober.

Adapun dalam pengembangan kasus ini, seorang mantan anggota DPR dan perusahaan menjadi tersangka.

Penetapan dilakukan karena diduga ada penerimaan uang sebesar Rp100 miliar dalam kasus itu. Belum dirinci siapa pihak anggota DPR RI itu berikut perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka.

KPK baru akan mengumumkan tersangka saat proses penahanan dilakukan. Mereka hanya memastikan pengusutan dugaan rasuah ini akan berjalan sesuai prosedur yang ada.