JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham
mencegah empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
"Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.
Tak dirinci Ali identitas keempat anggota DPRD Jawa Timur itu. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"Dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ucap Ali.
Pencegahan ini ditujukan agar mereka kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka diduga mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Sahat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.
KPK menyebut Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.
BACA JUGA:
Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.