JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Disebut ada empat tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Anggota DPRD ada 4 orang kalau ga salah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli.
Meski begitu, Alexander tidak memerinci siapa saja keempat tersangka itu. Langkah ini biasa dilakukan setelah bukti dirasa cukup dan dibarengi dengan upaya paksa penahanan.
Adapun dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari bukti.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dana hibah kelompok masyarakat diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Akibat perbuatannya, Sahat divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar miliar subsider enam bulan kurungan.