Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Belum Bertambah, Masih 4 Orang
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada penambahan tersangka terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini masih terus dalam penyidikan.

"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus, red) hibah di Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari.

Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Meski mengatakan belum ada penambahan tersangka tapi KPK terus mencari keterlibatan pihak lain. Mereka masih menelisik bukti yang ada dalam kasus suap dana hibah itu.

"Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawankan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Informasi tentang penambahan tersangka di kasus suap ini berembus karena Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengundurkan diri dari jabatan kepartaiannya, yaitu Ketua DPD Jatim.

Ketua DPP PDIP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan surat pengunduran diri sudah diterima.

"DPP menerima laporan dari Pak Kusnadi, bahwa mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, agar bisa berkonsentrasi pada proses hukum (sebagai saksi dana hibah). Maka DPP mengabulkan permohonan tersebut," kata Djarot di kantor PDIP Jatim, Surabaya, Sabtu, 4 Februari.

Djarot mengatakanPDIP menghargai keputusan Kusnadi. Partainya tak mau berspekulasi terkait pengunduran diri tersebut.

"DPP Partai mengabulkan permohonan tersebut. Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri juga terus mengingatkan kepada kader partai untuk tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan," pungkasnya.