Bagikan:

JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengklaim tak ada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang kedapatan menggunakan joki untuk melaksanakan tugasnya dalam melalukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Kasus joki coklit sebelumnya menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur

"Kami memastikan di Jakarta tidak terjadi (joki coklit) karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," kata Dody kepada wartawan, Rabu, 10 Juli.

Dody menekankan pantarlih semestinya sudah tahu bahwa tugas coklit data pemilih tak bisa dilimpahkan ke orang lain. Sebab, hanya mereka yang berwenang untuk memastikan warga terdaftar dalam pemilih di pilkada.

"Hal itu tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak. Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi," ungkap Dody.

KPU DKI Jakarta DKI telah melantik sebanyak 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Senin, 26 Juni lalu secara serentak di 267 kelurahan. Pantarlih tersebut tersebar di 14.775 TPS se DKI Jakarta.

Sejak 26 Juni hingga 24 Juli 2024, pantarlih diterjunkan ke lapanganuntuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data 8.315.669 pemilih di Pilkada DKI Jakarta.

Mereka akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek ktp elektronik nya, memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menekankan, proses coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting karena implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada.

"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," tutur Fahmi.