Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sejumlah masalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Salah satu temuannya adalah terdapat pantarlih yang menggunakan jasa joki untuk melaksanakan tugasnya. Kasus ini ditemukan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Terdapat 2 pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung atau door to door di Kecamatan Tanjung Priok," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa, 16 Juli.

Selain itu, Bawaslu DKI juga menemukan adanya warga yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, namun masuk dalam daftar pemilih. Semestinya, yang bersangkutan belum mendapatkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024.

"Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu menemukan orang yang belum 17 tahun dan belum menikah di coklit untuk menjadi pemilih, sehingga direkomendasikan untuk dicoret," ungkap Benny.

Kemudian, ditemukan juga rumah warga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker penanda sebagai pemilih. Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker di wilayah Kecamatan Senen 40 KK dan di Kecamatan Mampang Prapatan 2 KK, Kecamatan Kebayoran Lama 45 KK, Kecamatan Jagakarsa 13 KK, Kecamatan Matraman 3 KK, dan Kecamatan Duren Sawit 13 KK.

Selanjutnya, ada warga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. Kasus ini terjadi di Kecamatan Senen sebanyak 16 KK, Kecamatan Menteng 20 KK, Kecamatan Kelapa Gading 10 KK, Kecamatan Kembangan 4 KK, Kecamatan Tebet 5 KK.

Kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Mampang Prapatan 18 KK, Kecamatan Kebayoran Lama 1 KK, dan Kecamatan Pancoran 3 KK, Kecamatan Jagakarsa 14 KK, Kecamatan Pesanggrahan 8 KK, Kecamatan Matraman 11 KK, Kecamatan Jatinegara 9 KK, dan Kecamatan Duren Sawit 14 KK.

Temuan lainnya, Bawaslu mencatat terdapat pantarlih yang tidak mempunyai atau menunjukkan SK saat bertugas, yakni 1 pantarlih di Kecamatan Kelapa Gading dan 41 pantarlih di Kecamatan Kebayoran Lama.

"Untuk prosedur coklit yang keliru, hari ini Bawaslu DKI audah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," urai Benny.

"Kejadian Pilkada 2017, ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas. Sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," tambahnya.