Bagikan:

JAKARTA - Polisi memeriksa pengelola Plaza Kenari Mas, Jakarta Pusat, karena tetap beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Buntut dari pelanggaran itu, Plaza Kenari Mas pun disegel.

"Untuk pengelola Mal Kenari Mas saat ini sedang pemeriksaan Satreskrim Polres Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.

Sanksi penyelegelan Plaza Kenari Mas dilakukan oleh petugas Satpol PP. Sebab, merujuk aturan PPKM, mal tidak boleh beroperasi.

"Sudah disegel Satpol PP," kata Hengki.

"Mal Kenari Mas tetap buka, padahal bukan kritikal dan harus tutup," sambung dia.

Kombes Hengki menyebut penindakan yang dilakukannya itu berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Tujuannya, untuk menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta.

"Sesuai kebijakan PPKM darurat, batasi mobiltas hindari kerumunan. Kita harus tegas," ujar  dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memeriksa manajer dan HRD Ray White buntut pelanggaran tetap beroprasi di masa PPKM Darurat.

Tak hanya itu, karyawan yang saat itu bekerja pun juga dimintai keterangan. Tujuannya mencari informasi alasan masih beroprasi perusahaan tersebut.

Sebab, Ray White bukanlah perusahaan yang masuk dalam sektor kritikan dan esensial. Terlebih, ada dugaan berkembang jika banyak karyawan yang dipaksa tetap bekerja selama PPKM Darurat.

"Semuanya (diperiksa)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.