Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu instruksi dalam Inmendagri tersebut, Tito meminta pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan PPKM darurat lewat APBD masing-masing.

"Dalam pelaksanaan PPKM darurat akibat pandemi COVID-19, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," tulis Tito dikutip dari Inmendagri, Jumat, 2 Juli.

Adapun pengeluaran biaya dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT). Tito bilang, jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah bisa melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.

Pemerintah daerah juga bisa melakukan perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

"Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga," jelas Tito.

Adapun tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Jika kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan yang ada dalam Inmendagri, mereka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Tito.

Pasal 68 Ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara, Pasal 68 Ayat (2) menyebutkan dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan

tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan 

Diketahui, ada 122 kabupaten/kota yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali. Rinciannya, ada 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Namun, penerapan regulasi PPKM daruratnya sama.

Berikut adalah provinsi dan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat:

1. DKI Jakarta dengan dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat,

Kabupaten Bandung.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

6. Jawa Timur 

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan,

Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

7. Bali

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung,Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.