Wagub Sebut DKI Mulai Susun Alokasi APBD Tahun Ini untuk Pendanaan PPKM Darurat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini Pemprov DKI mulai membahas alokasi anggaran dalam APBD DKI untuk penanganan COVID-19 selama masa PPKM darurat.

"Ini sudah dimulai pembahasan refocusing anggarannya. Kita terus melaksanakan sesuai agenda antara eksekutif dengan legislatif," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juli.

Riza mengatakan, pendanaan penanganan pandemi saat kasus COVID-19 mulai melonjak sedang dikoordinasikan dengan DPRD. Namun, ia memastikan program lain yang sudah disusun tetap berjalan.

"Sekalipun di masa pandemi, program dan agenda pembangunan tetap berjalan, program dan agenda, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu instruksi dalam Inmendagri tersebut, Tito meminta pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan PPKM darurat lewat APBD masing-masing.

"Dalam pelaksanaan PPKM darurat akibat pandemi COVID-19, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," tulis Tito dikutip dari Inmendagri.

Ada pun pengeluaran biaya dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT). Tito bilang, jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah bisa melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.

Pemerintah daerah juga bisa melakukan perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

"Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga," jelas Tito.

Tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.