JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah tidak ragu membatasi dan melarang sejumlah kegiatan masyarakat demi menekan laju penyebaran COVID-19, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Tito mengatakan kebijakan pembatasan yang nantinya dikeluarkan daerah itu akan didukung oleh pemerintah pusat serta berbagai instansi lain seperti TNI dan Polri.
"Dengan adanya rapat forkopimda yang dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri serta kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin melaksanakan PPKM," kata Tito saat rapat koordinasi virtual bersama sejumlah kepala daerah di Jakarta dikutip Antara, Jumat, 2 Juli.
Presiden Joko Widodo pada hari Kamis, 1 Juli mengumumkan pemerintah akan memberlakukan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Perintah Presiden itu kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi itu diteken oleh Tito di Jakarta pada hari Jumat itu akan menjadi salah satu dasar hukum bagi kepala daerah untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian serta membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Bagaimana menerapkannya? Kami yakin semua provinsi sudah paham. Untuk daerah kabupaten dan kota, juga tidak ragu melaksanakannya karena ada instruksi ini," kata Tito saat rapat koordinasi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dalam rapat koordinasi itu, Tito juga berpesan kepada para kepala daerah agar mereka meningkatkan kerja sama dengan instansi lain, terutama yang tergabung dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Menurut Tito, kekompakan forkopimda jadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan pembatasan kegiatan saat PPKM darurat.
"Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari forkopimda itu menjadi kunci," ujar Tito kepada jajaran kepala daerah.
Setidaknya, ada 13 instruksi yang diberikan oleh Mendagri kepada para kepala daerah provinsi di Pulau Jawa dan Bali terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan 13 instruksi itu di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes COVID-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.
Berbagai arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.