Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kepala Daerah untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020.

 “Tolong rekan-rekan kepala daerah bupati wali kota, sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana pilkades ini, benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,” kata Tito dalam rapat koordinasi pusat daerah di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 10 Desember. 

Tito juga meminta bupati wali kota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.

“Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ucapnya.

Tito menjelaskan peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksanaan pilkades. Pasalnya, pilkades tidak memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU Bawaslu, maka hal itu akan lebih mengutamakan peranan bupati wali kota.

"Kalau pilkada ada rezim khusus pelaksanaan pilkada, di mana ada lembaga penyelenggara KPU, pengawas Bawaslu, dan seterusnya, maka untuk pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat kabupaten dan kota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 Tahun 2014.

“Sebagai suatu kegiatan maka pada 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota," kata dia.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabupaten kota atau untuk 1.236 kepala desa. Pemilihan itu terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu 2020.

"Selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” ujar Yusharto.