Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sebagai langkah intervensi penanganan COVID-19 di Indonesia.

Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali ditetapkan selama tiga minggu, sejak 3 Juli hingga 20 Juli. Kebijakan ini juga bakal diatur teknisnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tengah memfinalisasi Inmendagri pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Sebelum disahkan, Inmendagri bakal dilakukan penyelarasan lebih dulu oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Ini finalisasi, akan kami sampaikan ke Pak Menko (Luhut, red). Kalau ada koreksi kami perbaiki. Insyaallah hari ini kalau selesai kami akan share kepada seluruh kepala daerah," ujar Tito dalam jumpa pers virtual terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli.

Tito mengimbau seluruh kepala daerah untuk membangun sinergi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk Forkopimda dalam realisasi PPKM Darurat.

 

Dia meminta, para gubernur di enam provinsi dan 122 bupati/wali kota untuk bersinergi dengan TNI-Polri dalam rangka pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat. Sebab kata dia, pemerintah juga menerapkan sanksi apabila ada yang melanggar aturan.  

"Yang penting kuncinya sinergi. Ini mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se Jawa-Bali. ini pekerjaan tidak mudah. Bangun kekompakkan dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat," tutur mantan Kapolri itu.

Menurutnya, langkah tegas seperti PPKM Darurat ini bisa menekan lonjakan kasus positif COVID-19 yang tiap harinya di atas 20 ribu kasus. Jika ini tidak dilakukan dan didukung seluruh elemen masyarakat, maka kondisi pandemi akan terus berdampak pada kondisi perekonomian nasional.

Untuk itu, Tito meminta kepada semua pihak termasuk masyarakat Indonesia di Jawa dan Bali untuk menaati peraturan pelaksanaan PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah.

"Lebih baik kita bersakit-sakit 3 minggu daripada berlandai-landai 3 minggu, sementara kasusnya makin tinggi. Maka lebih baik 3 minggu ini langkahnya tegas dengan kolaborasi kekompakkan Forkopimda dan pengecekkan ke lapangan," tandas Tito Karnavian.