Sempat Bikin Bingung, Pemerintah Perjelas Cakupan Perusahaan Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kebingungan masyarakat terkait klasifikasi perusahaan esensial, nonesensial, dan kritikal dalam aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) PPKM Darurat Jawa-Bali ditindaklanjuti pemerintah.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyebut, koordinator PPKM Darurat yakni Luhut Binsar Pandjaitan telah mengusulkan penjelasan tambahan terkait aturan WFO dan WFH bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.

"Koordinator PPKM darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat," kata Dedy dalam konferensi pers virtual, dikutip Kamis, 8 Juli.

Nantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial-nonesensial dan kritikal seperti usulan Luhut.

Dalam usulan tersebut, pemerintah memperjelas usaha bidang esensial sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Lalu, sektor teknologi informatika dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Kemudian, industri orientasi ekspor diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memilih IOMKI atau izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf (bekerja di kantor atau WFO)," tutur Dedy.

Sementara, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Bidang kritikal lainnya adalah makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan ; petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; proyek konstruksi; utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Dedy menjelaskan, bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian.

"Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat," ucap dia.

"Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 20 persen," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang sebelumnya diterbitkan, pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM Darurat.

Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial yang disebutkan sebelumnya adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Lalu, cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Terkait