Bagikan:

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal perkenalan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal ini dibeberkan jaksa KPK saat membacakan dakwaan dugaan pemberian suap terhadap Stepanus yang dilakukan Syahrial untuk menghentikan kasus korupsi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam dakwaan disebutkan Azis mengenalkan Syahrial kepada Stepanus di rumah dinasnya. Perkenalan ini terjadi pada Oktober 2020 di mana saat itu Syahrial yang merupakan kader Partai Golkar mendatangi Azis yang juga petinggi partai tersebut.

"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai lalu Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 12 Juli.

Syahrial pun kemudian setuju untuk dikenalkan kepada Stepanus. Selanjutnya, Azis meminta penyidik tersebut datang dan memperkenalkannya kepada Wali Kota Tanjungbalai tersebut.

Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap Robin menyebut dirinya adalah penyidik KPK dan menunjukkan tanda pengenal serta menyebut nomor induk pegawainya (NIP).

Selanjutnya, Syahrial bicara pada Stepanus jika dia akan mengikuti gelaran Pilkada 2021.

Tapi saat itu dirinya mendapat informasi adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pekerjaan dan informasi kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tengah ditangani KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses pilkada yang diikuti terdakwa tidak bermasalah," ungkap jaksa penuntut.

Mendapati permintaan tersebut, Stepanus kemudian menyetujuinya dan keduanya saling bertukar nomor handphone. Beberapa hari setelahnya, penyidik dari unsur kepolisian itu menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain.

Keduanya membahas permintaan bantuan penanganan perkara di Tanjungbalai dan Maskur sepakat membantu asal dana yang disiapkan mencapai Rp1,5 miliar. Permintaan ini pun disetujui dan disampaikan kepada Syahrial.

Setelah setuju, Syahrial kemudian mengirim uang agar penyelidikan terhadap dirinya tak naik ke penyidikan. Total suap yang diberikan mencapai Rp1,6 miliar yang diberikan secara transfer maupun tunai.

"Total pemberian yang dilakukan yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp1.695.000.000," kata JPU KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.