Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp1,6 Miliar
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial/DOK KPK

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial didakwa menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju hingga miliaran rupiah. 

"Total pemberian yang dilakukan yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp1.695.000.000," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 12 Juli.

Jaksa penuntut menyebut pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer antar bank maupun pemberian tunai secara bertahap sejak 17 November 2020. 

Ada pun rekening yang digunakan adalah milik Riefka Amalia yang merupakan saudara teman perempuan Stepanus serta rekening milik Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara.

Uang yang dikirim ke rekening atas nama Riefka Amelia tercatat berjumlah Rp1.275.000.000 sedangkan yang dikirimkan ke rekening milik Maskur Husein mencapai Rp200 juta. Sehingga melalui transaksi perbankan, Syahrial menyerahkan uang sebesar Rp1.475.000.000.

Selanjutnya, Syahrial kembali menyerahkan uang kepada Stepanus sebesar Rp210 juta di sebuah tempat makan di Pematangsiantar dan Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukannya bisa dihentikan oleh Stepanus. 

"Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan," kata jaksa penuntut.

Atas perbuatannya tersebut, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.