Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pertemuan yang diduga dilakukan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan ini diduga membahas penanganan perkara di komisi antirasuah yang menjerat nama Syahrial.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa M Syahrial yang merupakan tersangka dalam kasus suap penghentian perkara yang menjerat namanya pada Senin, 21 Juni kemarin.

"Tersangka MS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP dkk sekaligus tersangka. Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.

Adapun Azis mengenal Stepanus diduga karena ajudannya. KPK menyebut ajudan politikus Partai Golkar itu berasal dari institusi yang sama Stepanus yaitu Korps Bhayangkara.