Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung.

Di sana, dia akan menjalani masa hukuman setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi pada Selasa, 22 Maret kemarin.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Maret.

Eksekusi ini didasari putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. Vonis tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain menjebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin, KPK juga akan menagih denda Rp200 juta. Uang tersebut wajib dibayarkan sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum lengkap.

Bila Jarot nantinya tak bisa membayar denda, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. 

Selain itu, Ali menyebut KPK juga akan menagih uang pengganti sebesar Rp7,1 miliar kepada Jarot. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun," pungkasnya.