Kasus Korupsi Waskita Beton, Kejagung Periksa Sekdakot Serang
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016—2020 /DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kota Serang T.B. Entus Mahmud Sahri sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan saksi untuk keempat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Sumedana dikutip ANTARA, Selasa, 13 September.

Selain T.B. Entus, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Keempat saksi yang dimaksudkan adalah Rifki Aditya Permana selaku karyawan BUMN (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode September 2021 sampai dengan sekarang).

Berikutnya saksi Sony Suseno selaku Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Tbk., saksi Moch Cholis Prihanto zelaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan saksi Fajari Wibowo, selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Sumedana.

Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo dan Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi.

Sebelumnya, pada hari Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp2,5 triliun.