JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewenangannya selama satu bulan terakhir sebelum masa jabatan Anies berakhir.
Yayan membantah pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang melarang Anies untuk membuat kebijakan strategis setelah digelarnya rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Yayan menegaskan bahwa rapat paripurna yang digelar hari ini hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata. Sehingga, kewenangan Anies tidak berubah sampai dirinya lengser pada 16 Oktober 2022.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata Yayan dalam keterangannya, Selasa, 13 September.
Lagipula, lanjut Yayan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.
Yayan menyimpulkan Anies tetap memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada," urainya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis sejak 13 September sampai 16 Oktober 2022.
"Salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 12 September.
BACA JUGA:
Dalam rapat paripurna hari ini, Prasetyo kembali meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat Pemprov DKI mulai hari ini hingga masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Usulan agar Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI dilontarkan Prasetyo demi menjaga stabilitas politik jelang akhir masa jabatannya di Jakarta.
"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," kata Prasetyo.